Wahidin Halim

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan pengusaha mencari pekerja baru. Hal ini dilakukan jika para buruh masih buruh masih menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. Bahkan Wahidin memerintahkan pengusaha merekrut pekerja baru lantaran masih banyak yang mau di bawah dengan gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Saat berbicara di Serang, Senin (6/12), Wahidin menuturkan, masih banyak masyarakat yang menganggur dan butuh pekerjaan. Wahidin yakin mereka mau digaji dengan kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Itulah sebabnya Wahidin menilai pengusaha tidak perlu risau kalau ada buruh yang masih menolak UMP Banten.

Politisi Demokrat ini menceritakan para relawan vaksinator Covid-19 hanya digaji Rp 2,5 juta. Padahal mereka bekerja siang hingga malam. Itulah sebabnya Wahidin mengaku tidak terlalu merisaukan ancaman mogok kerja yang rencananya akan dilakukan para buruh pada 6-8 Desember 2021. Wahidin menganggap mogok kerja hanyalah ekspresi kekecewaan buruh lantaran kenaikan UMP tidak seperti yang mereka tuntut.

Wahidin menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022. Mantan Wali Kota Tangerang ini menegaskan, tidak akan mengubah keputusan yang sudah diteken pada 30 November 2021 lalu. Meskipun para buruh bakal melakukan demo, Wahidin memastikan keputusannya tidak akan berubah.

Ia menyatakan keputusan tersebut sudah maksimal. Pasalnya keputusan tersebut sudah sesuai dengan perintah pemerintah pusat. Selain itu UMP Banten sudah diformulasikan dan dihitung sesuai standar hidup layak.

Dari catatan yang ada, besaran upah di Provinsi Banten yang ditetapkan adalah
1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
8) Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. (ant)