Jurnalis

Kastara.ID, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar kegiatan Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. Melalui kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan jurnalis dan stakeholder terkait di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, jurnalis memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Depok kepada publik. Mereka juga dapat mengingatkan terkait tujuh KTR di Depok melalui produk jurnalistik-nya agar patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Stakeholder melalui operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dapat menginformasikan penerapan KTR kepada ASN untuk tidak merokok selama berada di lingkungan kerja,” tutur Mary usai membuka acara di aula Kantor Dinkes Kota Depok, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (6/12).

Menurut Mary, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut disampaikan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Adapun tujuh KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” tandasnya. (dha)