Pj Gubernur Heru juga menjelaskan, dengan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.

Transformasi menjadi Perseroda ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan ekspansi kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan di Jakarta,” imbuh Heru.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Gubernur Heru juga membahas Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi. Rencana ini dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan (demand) energi yang tinggi.

Namun, pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi (resources). Rencana tersebut juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan.

Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. Hal ini memudahkan kita dalam  mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan  Jakarta yang berketahanan,” ungkap Heru.

Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menyampaikan, dengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Pada akhirnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Heru. (hop)