Sumbar

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3.

Di bawah ini sejumlah daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

“Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi,” ucap Luhut, dalam keterangannya, Senin (7/2).

Menurut Luhut, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

Sedangkan pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

“Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Sementara bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” tuturnya.

“Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun,” sambung Luhut.

Sedangkan warteg dan lapak jajan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Hal tersebut juga berlaku untuk restoran dan kafe.

“Lalu bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk. Tapi harus sudah menerima dosis pertama,” urainya melanjutkan.

Selanjutnya tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan seni budaya 25 persen. Aturan tersebut bakal terus dievaluasi oleh pemerintah.

“Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu,” tandasnya. (ant)