ASN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) cuti pada 6-17 Mei 2021. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari isi SE Menpan-RB yang beredar di awak media, Rabu (7/4), disebutkan “Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf (a).” Sedangkan isi SE angka 1 huruf (a) menyatakan “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.”

Melalui SE tersebut, Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS. Selain cuti, PNS juga dilarang melakukan perjalanan atau bepergian ke luar daerah pada 6 hingga 17 Mei 2021. Namun larangan cuti bisa kecualikan bagi PNS dengan kondisi tertentu, seperti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.

Sedangkan larangan bepergian tidak berlaku bagi PNS yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting. PNS tersebut terlebih dahulu harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selama melakukan perjalanan dinas, PNS wajib memperhatikan beberapa hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

PNS juga wajib memperhatikan persyaratan melakukan perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. PNS juga wajib melaksakanan protokol kesehatan seperti yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ant)