UU ITE

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan apa pun yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ada di tangan pemerintah, tetapi juga partai politik.

“Keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja, itu ada di DPR, ada di Partai, ada diĀ civil society yang pecah juga. Civil society-nya kan pecah,” kata Mahfud, Senin (7/6).

Sejak dulu, kata Mahfud, KPK memang hendak dirobohkan melalui peraturan perundang-undangan. “Saya sejak dulu pro KPK. sejak dulu. Saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat UU. Saya menangkan KPK terus,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyebut korupsi di Indonesia saat ini lebih marak terjadi dibandingkan era orde baru, atau di masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Korupsi saat ini bisa dilakukan siapa saja, bahkan hingga tingkat bupati.

“Dulu di masa orde baru (korupsi) terkoordinir, sekarang lihat ke DPR, korupsi sendiri, Mahkamah Agung, hakimnya korupsi sendiri, Mahkamah Konstitusi, Gubernur, Kepala Daerah, DPRD semua korupsi sendiri-sendiri,” kata dia. (ant)