DKUM Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok kembali membuka Pelatihan Wirausaha Baru (WUB) untuk warga yang baru merintis usaha. Pendaftaran dibuka mulai 7 Juli 2022 hingga kuota terpenuhi.

“Tahun ini jumlah kuota yang dibuka mencapai ribuan. Terbagi menjadi 1.750 Wirausaha Baru, Start Up dan juga 350 perempuan pengusaha,” ujar Kepala DKUM Kota Depok, Dede Hidayat yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (7/7).

Dirinya menuturkan, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin mendaftarkan diri. Persyaratan umumnya meliputi berstatus warga Kota Depok dan bertempat tinggal di Depok yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, usia 18-54 tahun, bukan merupakan ASN/TNI/Polri, diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha, memiliki profil usaha/proposal usaha dan berkomitmen mengikuti program WUB hingga selesai.

“Persyaratan khusus antara lain usia usaha 0-36 bulan bagi pengusaha baru, untuk start up pendirinya paling sedikit dua orang dan menerapkan inovasi dan teknologi dalam menjalankan usaha. Sementara untuk perempuan pengusaha memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPA3AP2KB) Kota Depok,” katanya.

Dede mengatakan, ada banyak manfaat yang akan didapatkan peserta dalam selama mengikuti pelatihan WUB. Di antaranya dashboard perkembangan bisnis, pelatihan, pendampingan usaha, klinik bisnis, akses perizinan usaha, akses pemasaran usaha dan akses permodalan.

“Bagi warga yang berminat bisa mendaftar melalui link bit.ly/umkmdkerens. Untuk informasi selanjutnya bisa menghubungi nomor 085810380765 atau 085810380764,” tutupnya. (dha)