Rupiah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan pemerintah daerah untuk menambah utang mereka dengan melebarkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, baik secara kumulatif maupun untuk masing-masing daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021. Beleid itu diteken pada 31 Agustus 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 September 2020.

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 ditetapkan sebesar 0,34 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2021. Batas maksimal ini meningkat dari 0,28 persen di APBD 2020.

“Proyeksi PDB merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,” tulis Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut, Senin (7/9).

Sementara untuk atas maksimal defisit APBD 2021 untuk masing-masing daerah juga meningkat sesuai kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Pertama, untuk KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2021 dibolehkan menyentuh kisaran 5,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021.

Bila ada daerah yang melebihi batas maksimal defisit APBD 2021, maka daerah harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Surat permohonan harus diberikan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Penyampaian surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD perlu melampirkan ringkasan rancangan perda mengenai APBD 2021 dan rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan. Kemudian, menyertakan laporan posisi kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, dan salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Bila disetujui, maka selanjutnya, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu akan melakukan pemantauan terhadap realisasi batas maksimal defisit APBD 2021. (mar)