Kepala Divisi Humas Polri
Kastara.ID, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Selasa (6/9) yang dijadwalkan dihadirkan 14 orang saksi.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari seluruh saksi tersebut, terdapat satu saksi yang tidak hadir dan belum diperiksa.

“Sudah diperiksa 13 orang. Satu tidak hadir Kombes Irfan Rofik,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

Terdapat saksi yang tidak bisa dihadirkan secara langsung, yakni Brigjen Hendra Kurniawan lantaran sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, sehingga saksi menghadiri sidang secara online melalui zoom. “Brigjen Hendra Kurniawan, secara virtual zoom,” ucap Dedi. (ant)