Operasi Lilin
Kastara.ID, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) atas obstruction of justice dalam kasus Brigadir J akan dilanjutkan kembali hari Rabu (7/9) ini.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik KBP ANP dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.

“Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

Sidang etik terhadap KBP ANP telah dilakukan sejak Selasa (6/9) kemarin dengan menghadirkan 14 saksi. Namun satu saksi tidak hadir dan saksi Brigjen Hendra Kurniawan menghadiri sidang secara daring melalui zoom. (ant)