Minyak Goreng Curah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah membuat aturan yang melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran. Selanjutnya minyak goreng hanya dipasarkan dalam bentuk produk kemasan. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Saat menghadiri sebuah acara di kawasan Sarinah, Jakarta, Ahad (6/10), Enggar, panggilan Enggartiasto, mengatakan sejak 1 Januari 2019 semua produsen wajib menjual minyak goreng dalam kemasan dengan harga jualnya yang ditetapkan pemerintah. Selain itu sejak awal tahun, pemerintah tidak lagi mengizinkan suplai minyak goreng curah.

Enggar menyebut alasan pelarangan minyak goreng curah lantaran dirasa berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Pasalnya kualitas minyak goreng curah tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu peredaran minyak goreng curah tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Enggar mengatakan, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha minyak goreng curah. Salah satunya melalui bazar kementerian yang menjual minyak goreng kemasan Rp 8.000 per kilogram. Harga tersebut lebih murah dibandingkan harga eceren tertinggi (HET) sebesar Rp 11.000 per kilogram.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, saat ini produksi minyak goreng dalam negeri mencapai 14 juta ton. Sebanyak 5,1 juta ton digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Hampir 50 persen di antaranya adalah minyak goreng curah.

Diakuinya, saat ini masih banyak masyarakat memilih menggunakan minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal minyak goreng curah umumnya adalah minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung besar. Minyak goreng bekas tersebut dipasarkan melalui pengepul dan dijual secara eceran. (mar)