Puan Maharani

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi (7/10).

Ketua DPR ini mengatakan bahwa DPR tak bisa menindaklanjuti apapun terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Puan juga berpendapat bahwa semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu. Menurut pendapatnya, dia sedang meng-update kembali apa yang terjadi di DPR periode sebelumnya. Semuanya tentu harus menunggu semua alat kelengkapan dewan terbentuk.

Di lain sisi, opsi Perppu keluar karena desakan publik menguat usai DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.

Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo belum menyampaikan rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Tjahjo mengatakan, belum ada arahan sama sekali dari Jokowi terkait hal tersebut meski sisa masa jabatan kurang dari dua pekan. (rya)