Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Gedung Parlemen di kawasan Senayan, Jakarta, ditutup. Hal ini menyusul 18 orang anggota DPR dinyatakan positif tertular virus corona atau Covid-19. Anies menegaskan sesuai ketentuan dalam protokol kesehatan, gedung perkantoran yang memiliki kasus positif Covid-19 harus ditutup selama tiga hari. Anies berharap ketentuan tersebut dilaksanakan untuk mencegah penularan yang semakin meluas.

Saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10), Anies menjelaskan penutupan tidak harus dilakukan di seluruh kompleks Gedung DPR/MPR/DPD. Hanya satu gedung saja yang ditutup tempat anggota DPR atau staf yang positif corona biasa bekerja dan beraktivitas. Sedangkan gedung atau lokasi lain di kompleks ‘rumah rakyat’ itu masih tetap buka seperti biasa.

Anies mengaku tidak bisa memastikan di gedung mana pada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 itu berkantor. Meski sempat muncul informasi anggota DPR dan staf yang terinfeksi bekankot di Gadung G, Komplek Gedung DPR/MPR/DPD. Itulah sebabnya menurut Anies penutupan sebaiknya segera dilakukan.

Namun permintaan Anies tersebut langsung ditolak Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Saat memberikan keterangan di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (7/10), Indra mengatakan, daripada harus melakukan lockdown, pihaknya lebih suka melakukan langkah penertiban berdasarkan urgensi dan fleksibilitas. Pasalnya hal ini terkait dengan pelayanan anggota dewan.

Indra menambahkan, pihaknya akan melakukan sterilisasi ruangan. Tindakan penyemprotan disinfektan akan dilakukan setiap hari guna mencegah penularan virus corona. Hal ini menurutnya lebih tepat dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Indra menegaskan, pihaknya selalu melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, 40 orang di lingkungan Kompleks Gedung Parlemen terinfeksi Covid-19. Saat memberikan keterangan (6/10), politisi Partai Golkar ini menjelaskan, orang yang positif terinfeksi Covid-19 terdiri dari 18 anggota DPR dan sisanya adalah staf serta tenaga ahli. (hop/rso)