UIII

Kastara.ID, Depok – Bentrokan nyaris terjadi antar sejumlah penggarap lahan RRI Cimanggis yang tergabung dalam Badan Musyawarah Penguni Tanah Vervonding (BMPTV) dengan ratusan petugas tim gabungan Satpol PP, Polres Depok, dan Kodim 0508/Depok saat dilakukan pembongkaran paksa bangunan.

“Kami keberatan dan menolak aksi pembongkaran ini. Jelas tidak adil dan jangan main bongkar paksa seperti ini, tolong hentikan,” teriak Fransiska, salah satu pemilik bangunan yang mencoba menghadang puluhan petugas tim gabungan tengah membongkar rumahnya di kawasan lahan RRI Cimanggis yang bakal dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Kamis (7/11).

Teriakan dan tangisan sejumlah ibu dan warga yang menghadang dua unit alat berat serta ratusan petugas tim gabungan ternyata tidak membuahkan hasil karena tim gabungan tetap saja melakukan tugasnya membongkar bangunan, rumah, dan tanaman yang ada di lahan.

Pembongkaran paksa tidak jelas, karena sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan apa apa termasuk ganti rugi yang dijanjikan. “Jelasnya kami tidak pernah diajak bicara,” katanya yang mengaku mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali.

Fransiska juga mengaku sempat diajak dialog di kantor Wali Kota Depok beberapa waktu lalu tapi tidak menemui kesepakatan atau kejelasan terkait besarnya ganti rugi.

Hal senada dikatakan Ari, warga lainnya yang sudah menggarap lahan sejak 18 tahun lalu hingga membangun rumah. “Harusnya ada kesepakatan terlebih dulu dalam melakukan penertiban bangunan dan tanaman di lahan garapan,” ujarnya.

Mengenai rencana pembangunan Kampus UIII di lahan RRI Cimanggis, Depok, diirinya maupun warga penggarap sama sekali tidak keberatan serta mendukung pembangunan. Namun, seharusnya juga memberikan kesempatan bagi warga untuk mencari tempat baru sebagai penganti dan tidak main bongkar paksa.

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Ketua Tim Penertiban Satpol PP Depok Taufik mengatakan, kegiatan pembongkaran paksa sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya sudah berulang kali melakukan mediasi dan dialog bahkan memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada puluhan pemilik bangunan di lahan garapan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali selain menjelaskan masalah ganti rugi ditangani pihak Kementerian Agama (Kemenag) selaku pembangun Kampus UIII Cimanggis, Depok,” tuturnya.

Pihaknya menurunkan sekitar 2.250 personil tim gabungan dan dua alat berat  untuk melakukan pembongkaran paksa bangunan dan lainnya di kawasan yang akan dibangun Kampus UIII Depok. (*)