Dedi Supriyadi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum selama periode Januari hingga September 2019 telah mengajukan 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriyadi mengatakan, selain usulan dari Eksekutif masih sangat mungkin ada usulan Raperda yang menjadi inisatif DPRD DKI Jakarta.

“Kami optimistis dan akan bekerja maksimal agar usulan Raperda itu bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Perda. Untuk tahun 2018 ada 11 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda,” ujar Dedi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/11).

Dedi menjelaskan, dalam pembahasan, pihaknya akan terlebih dahulu menentukan skala-skala prioritas untuk Raperda yang memang perlu segera ditindaklanjuti.

“Targetnya, tentu semaksimal mungkin. Mudah-mudahan yang bisa kami selesaikan lebih banyak dari tahun lalu,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu unsur terpenuhinya skala prioritas adalah Raperda tersebut memiliki dampak besar untuk urusan kepentingan warga Jakarta. Misalnya terkait Electronic Road Pricing (ERP).

“ERP ini akan memiliki dampak luas, termasuk dari sisi pendapatan daerah maupun upaya untuk meminimalisir kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum,” tandasnya. (hop)