Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang telah direncanakan pada 13 November 2021 dikabarkan batal. Sehingga dipastikan tidak akan terkena sanksi denda.

Seperti yang dirilis Antara (5/11), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.

Padahal pemerintah berencana menerapkan aturan tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 untuk sepeda motor mulai 13 November 2021. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan diberlakukan di wilayah Jakarta. Yang pasti, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa uji emisi gratis ini hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.

Sementara Polda Metro Jaya juga menyatakan rencana penerapan tilang uji emis batal dilaksanakan pada 13 November 2021. Selain karena jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih sangat sedikit, Polda Metro juga menilai langkah sosialisasi perlu lebih ditingkatkan.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya (6/11) mengatakan, sanksi tilang merupakan opsi terakhir. Sebelumnya akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Terhadap pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan teguran.

Argo menjelaskan, saat ini di wilayah DKI Jakarta terdapat setidaknya 9 juta kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut baru 10 persen yang sudah melakukan uji emisi. Tindakan tilang menurut Argo baru akan diterapkan jika jumlah kendaraan yang lakukan uji emisi sudah mencapai 50 persen.

Argo menyebut, jangan sampai nantinya ada 10 kendaraan yang diberhentikan petugas ternyata 9 belum uji emisi. Intinya tindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi dan teguran.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berencana akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Sabtu (13/11), baik roda dua maupun empat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Namun Pergub 66/2020 menyatakan aturan wajib uji emisi tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang usianya kurang dari 3 tahun. (ant)