Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan di Myanmar secara resmi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19. Suu Kyi, kata dia, masing-masing divonis dua tahun penjara atas dua pelanggarannya.

Selain itu, Mantan Presiden Win Myint juga dihukum empat tahun penjara untuk dua dakwaan yang sama. Namun mereka berdua belum akan dibawa ke penjara.

“Mereka akan menghadapi tuntutan lain dari lokasi tempat mereka tinggal sekarang di Ibukota Naypidaw,” kata dia, seperti dilansir laman Aljazeera, Selasa (7/12).

Reuters dan the Associated Press mengutip sumber yang mengetahui pengadilan itu menyatakan, Aung San Suu Kyi dan Win Myint dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Keputusan pengadilan pada hari ini baru yang pertama dari belasan kasus yang dituntut militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.

Tuntutan lain terhadap peraih Nobel Perdamaian itu di antaranya kasus korupsi, pembocoran rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi. Semua tuntutan itu jika ditotal maksimal bisa mencapai hukuman penjara lebih dari satu abad.

Namun Ang San Suu Kyi menyangkal semua dakwaan itu.

Menanggapi itu, para pendukung Suu Kyi menyebut semua dakwaan itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya, sementara militer mengambil alih kekuasaan.

“Sejak hari pertama kudeta, sudah sangat jelas semua tuntutan terhadap Suu Kyi dan puluhan anggota parlemen yang ditahan tidak lain tidak bukan hanyalah dalih bagi junta militer untuk membenarkan kudeta yang mereka lakukan guna meraih kekuasaan,” kata Charles Santiago, anggota parlemen Malaysia dan ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang mengecam keputusan pengadilan Myanmar itu. (har)