Pilkada

Kastara.id, jakarta – Kandidat kepala daerah yang berasal dari TNI dan Polri diharapkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum bertarung pada Pilkada Serentak 2018.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jelas mengatur jika ada TNI dan Polri yang masih aktif dan mencalonkan diri di Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon. Maka dari itu, kandidat harus mundur untuk menghindari tanggapan TNI dan Polri yang ikut berpolitik praktis.

“Pengaturan ini bisa dilihat di pasal 7 ayat (2) huruf,” ujar Hetifah, Senin (8/1).

Dia melanjutkan, tak hanya perundangan Pilkada yang mengharuskan mundur, tetapi dua perundangan lainnya juga mengatakan hal yang sama.

“Pengaturan dalam UU Pilkada tersebut sejalan dengan pengaturan yang diatur dalam perundangan Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” katanya.

Dalam dua perundangan itu, terkandung aturan yang berbunyi UU Polri diatur di Pasal 28 ayat (3) bahwa anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.

Sedangkan di UU TNI diatur di Pasal 47 bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Diketahui, tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mulai dibuka hari ini, 8 hingga 10 Januari. Beberapa kandidat berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk anggota aktif TNI dan Polri. (npm)