Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang menyebut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media (7/1).

Dalam keterangannya Zulpan memastikan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun Zulpan tidak bersedia menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang terjadi pada Juli 2020 itu. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berdalih masih meng-update kasus tersebut.

“Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti,” terangnya.

Sebelumnya Polda Jabar mengonfirmasikan telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya tidak lagi menangani kasus ujaran kebencian Denny Siregar.

Saat memberikan keterangan (5/1), Ibrahim menuturkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. Ibrahim menyebut pelimpahan lantaran banyak tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus itu yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus dugaan ujaran kebencian bermula saat Denny Siregar mengunggah foto para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya di akun Facebook miliknya. Pada foto yang diunggah pada pada 27 Juni 2020 itu Denny memberikan tulisan “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.”

Akibat unggahan tersebut pengasuh Ponpes Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslan Abdul Gani melapotkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya Kota. Sempat dikabarkan kasus tersebut dilimpahkan Polda Jabar dan selanjutnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Namun hingga 18 bulan berlalu kasus dugaan ujaran kebencian itu tidak jelas kelanjutannya. (ant)