Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji posisi wakil kepala daerah, karena maraknya perseteruan di sejumlah daerah antara kepala daerah dan wakilnya.

“Dasar kajian itu karena banyaknya konflik antara kepala daerah dan wakil. Setelah terpilih belum setahun sudah konflik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Dia menjelaskan kajian tidak harus berupa undang-undang. Kajian ini juga bukan lantas harus menghilangkan posisi wakil kepala daerah.

Menurut Mendagri, kajian yang dilakukan hanya untuk menelaah, seperti apa pola hubungan yang seharusnya antara kepala daerah dengan wakilnya. Misalnya, menyangkut pola pembagian kekuasan. Sebab ada yang mengatakan wakil, tetaplah wakil. Wakil kepala daerah itu bisa berfungsi kalau mendapat tugas dari kepala daerah. Atau ketika kepala daerah berhalangan tetap.

“Atau ada tugas keluar daerah dia yang menggantikan. Ada berbagai versi. Tapi kalau ada konflik antar kepala daerah dan wakil, ya sulit. Kita lihat aturannya,” tegasnya.

Dia menegaskan pihaknya memang pernah melakukan kajian serupa, namun bukan harus merubah Undang-Undang (UU) yang sudah ada. Misalnya, menghilangkan sistem paket dalam pemilihan kepala daerah, di mana pemilihan hanya memilih kepala daerah saja.

“Kami tidak mengarah untuk mengubah UU. Hanya milih satu orang yakni kepala daerah kan kalau ada apa-apa bagaimana,” tambahnya.

Sebelumnya, terjadi konflik yang melibatkan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Saleh Bantilan dan Wakil Bupati  Abdul Rahman, saat pelantikan pejabat struktural, dan fungsional pengawas dan kepala sekolah di gedung Wanita Tolitoli. (npm)