OTT

Kastara.id, Jakarta Kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), akan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau Bupati Jombang kan dia OTT, serta ditahan sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai ada keputusan hukum tetap nanti di pengadilan. Kami tunjuk Pelaksana Tugas atau Plt, yaitu wakilnya,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Menurut Mendagri, untuk Gubernur Jambi Zumi Zola, belum ada penunjukkan Plt, sebab yang bersangkutan belum ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

“Gubernur Jambi itu belum diberhentikan sementara. Kecuali telah ditahan, maka mekanisme seperti yang diterapkan pada Bupati Jombang yang diberlakukan. Wakil Gubernur nanti yang akan jadi Plt. Nanti bagaimana proses penyidikannya,” paparnya.

Dia mengungkapkan, jika kepala daerah yang terkena kasus sudah mendapat putusan hukum tetap atau inkrah, maka sesuai aturan ia diberhentikan permanen.

“Dengan catatan, putusan hukum tetap itu menyatakan ia bersalah. Jadi, ketika kepala daerah sudah menyandang status terpidana,” tuturnya.

Sedangkan nasib pencalonan Bupati Jombang dalam Pilkada 2018, menurutnya bukan urusan Kemendagri, namun menjadi  ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tanya KPU ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wiyandoko sebagai tersangka. (npm)