HBKB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur bahwa Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara yakni pada 11 sampai 13 Februari 2024,” ujar Syafrin (7/2).

Dia menambahkan, Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional, di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Kerja Pelaksanaan HBKB merekomendasikan HBKB pada Minggu, 11 Februari 2024 ditiadakan,” tandasnya. (hop)