Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Paristiyanti Nurwardani mengatakan program vaksinasi Covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar atau dosen.

Saat memberikan keterangan (7/3), Paristiyanti menyatakan, hingga saat ini belum ada alokasi vaksin Covid-19 untuk para mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarmenteri terkait vaksinasi di lingkup pendidikan Indonesia, mahasiswa belum termasuk dalam katagori sasaran.

Dalam SKB disebutkan, vaksinasi corona untuk siswa, guru, dosen, dan tenaga pendidik akan diupayakan segera sesuai ketersediaan vaksin. Saat ini menurut Paristiyanti, tengah disiapkan SKB antar menteri terkait guna menyikapi hal tersebut.

Pernyataan Paristiyanti sekaligus meralat informasi yang diberikannya pada Sabtu (6/3). Saat itu mantan Direktur Pembelajaran Dikti itu SKB menyatakan adanya vaksinasi bagi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian. Program vaksinasi akan berlangsung pada Maret hingga Juni 2021.

Meski tak masuk kategori divaksin, Paristiyanti mengatakan, Kemendikbud memperbolehkan mahasiswa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun metode ini hanya dilakukan selama masa transisi, yakni sebelum semua mahasiswa mendapatkan vaksin.

Paristiyanti menuturkan, PTM hanya berlaku untuk mahasiswa yang sedang menjalankan praktik kompetensi dan finalisasi tugas akhir. Ia mengimbau agar perguruan tinggi yang akan melangsungkan PTM wajib menerapkan protokol kesehatan.

Paristiyanti menekankan, 5M harus dilaksanakan selama PTM, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Paristiyanti juga berharap pihak rektorat kampus menyiapkan peraturan turunan PTM di Perguruan Tinggi. Selain itu rektorat harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing. (ant)