KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Ketiga saksi tersebut di antaranya Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga orang saksi dikonfirmasi terkait dugaan Abdul Gafur Mas’ud meminta duit langsung kepada para kontraktor.

“Para saksi dihadirkan dan diminta konfirmasi terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada kontraktor maupun melalui pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3).

Kendati begitu, Ali mengaku belum bisa membeberkan besaran uang yang diduga diminta oleh tersangka AGM. Dia beralasan hal ini masih dalam penyidikan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. (ant)