Bantuan Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Untuk mengurangi dampak ekonomi atas COVID-19 terhadap masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan alokasi tambahan anggaran untuk berbagai bantuan sosial.

Beberapa yang dibahas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto adalah mengenai Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja dan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), anggaran naik Rp 37,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,13 triliun. Target penerimanya juga naik Rp 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.

“Untuk anggaran PKH totalnya naik menjadi Rp 37,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,13 triliun. Di samping itu target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto saat live Youtube di kanal Kemenkeu RI bersama Direktur Jenderal Anggaran Askolani, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Prima Astera memaparkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pada acara Dialogue Kita, Rabu (8/4).

Pada dialog yang bertemakan “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19”, Andin juga menambahkan bahwa per indeks penerima bantuan juga mendapat kenaikan. Ibu hamil dan anak usia dini dari Rp 3 juta/bulan akan mendapat kenaikan Rp 750 ribu rupiah menjadi Rp 3,75 juta/bulan. Siswa SD dari Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta/bulan, siswa SMP dari Rp 1,5 juta naik ke Rp 1,875 juta/bulan, siswa SMA dari Rp 2 juta naik ke Rp 2,5 juta/bulan, serta disabilitas dana lansia yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 600 ribu, yang awalnya mendapat Rp 2,4 juta/bulan akan naik menjadi Rp 3 juta/bulan.

Untuk program Kartu Pra Kerja, dulu hanya diberikan pelatihan untuk pekerja sekarang digabungkan dengan social safety net. Target bantuan ini ditujukan seperti pengemudi ojek online (ojol) yang tadinya mendapat penghasilan harian namun terhenti ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan skill-nya.

Selain mendapat pelatihan juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600rb selama 4 bulan. Setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat mengisi survei setiap bulan selama tiga bulan yang juga akan diberikan insentif 50 ribu/survei.

Survei ini penting dilakukan agar pemerintah dapat menerima feedback dari pelaksanaan pelatihan karena pelatihan ini sifatnya tidak hanya untuk jangka pendek tetapi jangka menengah, jelas Andin.

Terakhir insentif untuk UMKM, pemerintah memberikan bantuan penundaan pokok dan bunga selama 6 bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Tidak hanya itu, untuk calon debitur juga akan diberikan relaksasi administrasi.

“Jadi, bantuan ini mereka dapat PKH jangan untuk membayar cicilan. Kita antisipasi dari berbagai segi. Untuk KUR ada Rp 68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan, berarti uang ini masih bergulir di masyarakat, diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif,” tutup Dirjen Perbendaharaan. (mar)