Luhut B Panjaitan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bakal membawa mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ke jalur hukum. Hal ini terkait dengan komentar Said yang menyebut Luhut lebih mementingkan uang daripada membantu masyarakat dalam menghadapi virus corona.

Saat memberikan keterangan pada Rabu (8/4), Juru Bicara Kemenko Marives, Jodi Mahardi menyebutkan, Luhut telah membaca surat yang dikirimkan Said pada Selasa (7/4). Namun lantaran dalam surat itu Said menyatakan tidak akan meminta maaf, Luhut menurut Jodi memutuskan bakal membawa kasus ini ke jalur hukum. Jodi menambahkan, pihaknya masih mengevaluasi seluruh kalimat dalam surat tersebut.

Setelah meneliti dan menilai surat tersebut, Jodi menyebut tidak terlalu memahami makna surat tersebut. Meminjam istilah yang dipakai Said, Jodi mengatakan pihaknya ‘rada-rada dungu’ dalam membaca surat itu. Namun Jodi memastikan dalam surat itu tidak ada pernyataan minta maaf. Itulah sebabnya Luhut memastikan langkah hukum dalam kasus ini bakal dilanjutkan.

Jodi menambahkan, Luhut yang saat ini juga merangkap sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim bukanlah tipe pejabat yang antikritik. Meski tuduhan itu seringkali disematkan kepada mantan Kepala Kantor Staf Presiden ini. Jodi menyebut Luhut telah memberi kesempatan agar Said menyampaikan permintaan maaf. Said juga diberi waktu untuk memberikan klarifikasi terkait tudingannya terhadap Luhut terkait Ibukota Negara (IKN) baru.

Seperti diketahui, perseteruan antara Luhut Pandjaitan dan Said Didu bermula dari wawancara dengan Hersubeno Arief yang ditayangkan di laman youtube. Dalam wawancara berdurasi 22 menit itu Said banyak menyoroti rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Said menyebut Luhut sempat meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memotong dan mengalihkan dana pembangunan Ibukota Negara Baru (IKN) untuk penanganan virus corona.

Atas tuduhan itu, Luhut meminta Said mengklarifikasi dan meminta maaf dalam waktu maksimal dua kali 24 jam. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Meski Said telah mengirimkan surat, pihak Luhut menganggap surat itu bukanlah permintaan maaf. (ant)