Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat diminta tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih ke jalanan, menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan status badan hukum organisasi itu.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas di Jakarta, Selasa (8/5). “Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan dibawa ke mana-mana,” katanya.

Kepada semua pihak, lanjutnya, baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan. “Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut,” kata praktisi hukum itu.

Menurut Robikin, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah anti terhadap Islam.

Pemerintah menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini, ditandai antara lain dengan penetapan hari besar Islam sebagai hari libur nasional, banyaknya lembaga dan undang-undang yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta pemberian kebebasan bagi umat Islam untuk melakukan peribadatan.

HTI, jelas Robikin, bukan representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik karena memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam. “HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa,” paparnya. (npm)