AGS

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menetapkan AGS, oknum pilot Lion Air, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pegawai hotel berinisial AR. Frans menambahkan rencananya AGS akan dipanggil pada Jumat (10/5). Surat pemanggilan sebagai tersangka akan dikirimkan pada Kamis (9/5).

Frans menambahkan, kasus ini telah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. Itulah sebabnya kasus ini telah diambil alih oleh Polda Jatim. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan agar prinsip equality before law kepada siapa saja bisa ditegakkan. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan AGS melakukan penganiayaan kepada seorang pegawai Hotel La Lisa, Surabaya. Akibatnya, AR, pegawai hotel tersebut mengalami sejumlah luka lebam dan trauma. Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, AGS telah dibebas tugaskan atau grounded dari posisinya sebagai pilot Lion Air.

Danang menambahkan hingga saat ini Lion Air terus mengumpulkan data dan informasi terkait kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk kepentingan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut. Jika nantinya AGS terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Lion Air akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

Danang menjelaskan Lion Air selama ini menerapkan budaya disiplin disemua lini, baik perilaku maupun etika karyawan. Hal ini dalam rangka mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan. (rya)