Djaka Dwi Winarko

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menyatakan, meskipun DPR RI dan DPRD merupakan lembaga perwakilan, namun memiliki perbedaan, salah satunya terkait pengaturan tugas, fungsi dan wewenang Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Oleh karenanya seluruh hal yang menyangkut hal tersebut harus memiliki aturan dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kita sepakat, meskipun kita sama-sama lembaga perwakilan, ada perbedaannya. Jadi apa saja yang bisa dilakukan, dan ada dasar hukumnya itu bisa dilaksanakan. Tapi yang penting itu sebetulnya, paling kita tekankan dan sudah disepakati semuanya harus ada dasarnya, harus ada aturannya,” katanya usai menerima konsultasi Anggota DPRD Kota Probolinggo, terkait tugas, fungsi dan wewenang Badan Musyawarah DPRD, di Ruang Biro Persidangan II Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Hal itu mengemuka saat Anggota Bamus DPRD Kota Probolinggo menyampaikan fungsi dan wewenang Bamus DPRD terkait hak-hak yang didapatkan Anggota Bamus DPRD jika meninggal karena sakit. Djaka menjelaskan, untuk di DPR RI pada 6 bulan sebelumnya harus segera diusulkan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Sedangkan menyangkut hak terkait fasilitas, gaji pokok dan lain sebagainya, Djaka menilai itu dikembalikan dengan aturan yang ada di dalamnya.

“Yang pasti dan digunakan adalah UU MD3 dan Tata Tertib, karena DPRD yang punya tatib. Sepanjang itu tidak dilarang atau tidak ada yang dilanggar dari aturan itu, maka Bamus sebagai salah satu AKD di DPRD bisa melakukan kebijakan-kebijakan, tapi koridornya tetap harus ada di koridor hukum. Kalau itu tidak ada larangan, sebetulnya bisa saja dimusyawarahkan. Karena kalau terkait dengan masalah-masalah yang internal, ini kan agak berbeda,” ungkap Djaka.

Djaka juga menambahkan, perbedaan lainnya terkait keberadaan AKD Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) di DPR RI. Salah satu tugas BURT adalah menyusun Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran (AKUPA), sedangkan AKD itu di DPRD Kota Probolinggo tidak ada. “Jadi mungkin Bamus sebagai AKD bisa saja merumuskan kebijakan-kebijakan itu dengan prinsip yang paling utama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Djaka.

Sementara Ketua DPRD Kota Probolinggo Rudi Gofur mengatakan, jika mengacu kepada aturan yang ada di DPR RI bahwa PAW diajukan 6 bulan sebelumnya, maka bagi Anggota DPRD Probolinggo yang telah meninggal sebelumnya tidak dapat memproses hal tersebut. Mengingat bulan Agustus mendatang merupakan akhir masa jabatan bagi Anggota DPRD periode 2014-2019, sehingga hak-hak dan segala ketentuan yang menjadi hak bagi Anggota DPRD yang meninggal tersebut disesuaikan dengan aturan Bamus DPRD.

“Bahwa Bamus bisa memberikan telaah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya. Apabila ada hal-hal yang mengatur dan bisa, maka seyogyanya diberikan sampai dengan akhir masa jabatan per Agustus. Kalau itu tidak memungkinkan dan kemudian aturan tidak menyatakan demikian, maka langsung hari itu juga tidak bisa diterima tentang hak-haknya dia sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo,” tutupnya. (rya)