Haji

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya siap mengembalikan dana haji jika ada calon jemaah yang berniat menariknya. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji 2021 ke tanah suci.

Saat berbicara dalam seminar online atau webinar di Jakarta (8/6), Anggito menyatakan, secara prinsip dana haji adalah milik jemaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik. Namun mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menegaskan, akan ada konsekuensi jika jemaah menarik kembali dana hajinya.

Anggito menyebut calon jemaah akan kehilangan antrean pemberangkatan haji. Artinya, jika jemaah ingin berangkat menunaikan ibadah haji harus mendaftar dan memulai proses dari awal lagi.

Anggito mengakui ada beberapa calon jemaah haji yang melakukan penarikan dananya. Namun mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ini mengaku jumlahnya masih dalam tahap wajar dan tidak ada penumpukan penarikan dana.

Anggito merinci jumlah jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang. Sedangkan yang melakukam penarikan dana sekitar 600-an jemaah. Meski angkanya terus bergerak, Anggito menyebut jumlahnya relatif kecil, sekitar 0,3 persen.

Anggito mengimbau calon jemaah haji tetap menyimpan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk. Menurutnya keputusan tersebut akan memberikan nilai manfaat yang bisa dirasakan jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.

Anggito menuturkan, hampir separuh biaya pemberangkatan haji disubsidi melalui pengelolaan dana manfaat tersebut. Ia menambahkan, biaya pemberangkatan haji rata-rata sebesar Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta. Anggito mengungkapkan, BPKH telah mendapat amanah guna memberikan subsidi guna memenuhi kebutuhan biaya riil pemberangkatan jemaah haji.(ant)