Penghina Presiden RI

Kastara.ID, Jakarta – Warganet tampaknya kini harus lebih berhati-hati saat beraktivitas di dunia maya. Terutama saat berkomentar tentang Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan pihak yang merendahkan martabat pimpinan negara bisa dikenakan sanksi pidana.

RKUHP menyebut menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial (medsos) terancam pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Aturan tersebut tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan Pasal 218 ayat 1 menyatakan menyerang kehormatan, harkat, dan martabat presiden serta wakil presiden tidak melalui media sosial bisa dijerat pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 200 juta. Pasal 218 ayat 2 juga menyatakan, tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan, aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan wibawa kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia. Saat berbicara (7/7), Ade menegaskan isi RKUHP bukan hanya untuk menjaga kehormatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi juga Presiden RI selanjutnya setelah Jokowi.

Sebagai pemimpin dan lambang negara, menurut Ade, kewibawaan Presiden RI harus dijaga. Nantinya dengan aturan tersebut tidak ada lagi pihak yang dengan seenaknya menghina dan memfitnah presiden di media sosial.

Apalagi jika penghinaan atau fitnah itu disebarkan melalui media sosial. Ade menuturkan, dengan teknologi saat ini, hinaan dan fitnah terhadap kepala negara bisa langsung diketahui orang banyak, bahkan dari negara lain. Itulah sebabnya menurut Ade, sangat aneh jika pemerintah mendiamkan warganya yang menghina atau memfitnah Presiden RI. (ant)