KPK

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi usul politikus Demokrat Benny K Harman soal polisi, kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan sebuah kritik. Sebab, kata dia, TWK yang digelar KPK untuk alih status karyawan itu membuat sejumlah pegawai tidak bisa bekerja.

“Jadi apa yang disampaikan teman-teman Komisi III DPR seperti pak Benny Harman itu sebagai sebuah kritik. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa TWK ini seolah-olah menjadi sarana untuk membuat sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa bekerja,” ujar Arsul, Selasa (8/6).

Mulanya, kritik itu terlontar lantaran TWK tidak dilakukan di lembaga selain KPK. Memang ada persyaratan pegawai negeri atau ASN harus memenuhi syarat setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah. Tetapi, syarat itu hanya sekadar menandatangani surat pernyataan. Bukan melalui sebuah tes.

DPR, kata Arsul, saat menyusun revisi UU KPK dalam pasal alih status tidak ada tes wawasan kebangsaan sebelum pegawai KPK diangkat menjadi ASN. Seharusnya status pegawai KPK dinaikkan langsung menjadi ASN.

“Setelah itu dilakukan pembinaan, setelah ada proses-proses pembinaan apakah itu dengan katakanlah pendidikan wawasan kebangsaan atau dengan pendidikan bela negara, apabila ada yang kurang atau menyimpang baru boleh ditindak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri atau ASN,” jelasnya.

Menurut Arsul, seharusnya penilaian tes wawasan kebangsaan itu bukan lulus atau tidak lulus. Tetapi tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat. Yang belum memenuhi syarat bisa diupayakan agar tetap statusnya berganti menjadi ASN.

“Artinya kalau tidak memenuhi syarat harus ditingkatkan diupayakan agar memenuhi syarat seperti yang disampaikan bapak Jokowi,” jelas Arsul. (rso)