Sukhoi SU-35

Kastara.ID, Jakarta – Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva mengatakan, rencana Indonesia membeli 11 jet tempur Sukhoi Su-35 dari mereka masih berlanjut, Rabu (8/7).

“Tidak, rencana ini (pembelian Sukhoi Su-35) belum dibatalkan. Sejauh yang kita tahu, kontrak telah ditandatangani dan mudah-mudahan itu akan tetap terlaksana,” kata Vorobieva.

Rumor pembatalan ini muncul pada Maret lalu setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan pihak Amerika Serikat telah menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi bisa kena sanksi jika terus melanjutkan kontrak dengan musuh bebuyutannya itu.

Dikutip dari Bloomberg, pejabat yang mengetahui kontrak pembelian jet itu mengatakan, sejumlah rekan telah berulang kali mempertanyakan mengapa Indonesia tidak boleh membeli jet Rusia dalam beberapa pertemuan dengan pihak AS dan menteri pertahanan Negeri Paman Sam.

Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem persenjataan dengan musuh AS.

Undang-undang itu dikenal dengan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti China.

Menanggapi kabar tersebut, Vorobieva menilai sanksi dari Amerika Serikat bukanlah masalah besar. “Anda tahu bahwa AS mengancam akan menerapkan sanksi, dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap negara yang berhubungan dengan peralatan pertahanan Rusia. Tapi sebenarnya itu tidak menghalangi mitra dan teman-teman kami membeli peralatan dari Rusia dengan melihat kualitas produksinya,” ujar Vorobieva.

Sebelumnya Kementerian Pertahanan menyatakan Indonesia tak bisa sembarangan membeli atau menerima hibah alutsista dari negara lain, termasuk dari Rusia. (ant)