PSBB Transisi(Foto: Kastara.ID/Dian Safitri)

Kastara.ID, Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang. Terhitung sejak Kamis (8/7), semua penumpang wajib mengenakan masker ganda. Calon penumpang yang kedapatan tidak mengenakan masker ganda dan hanya memakai satu masker tidak akan diperkenankan menaiki kereta.

Vice President (VP) Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba dalam keterangan resminya (7/7) mengatakan, kebijakan ini diambil guna mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19 di dalam kereta. Terlebih jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Anne menuturkan, pengguna akan diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF95. PT KCI imbau para penumpang menaati peraturan tersebut. Jika hanya menggunakan satu masker, calon penumpang tidak akan diizinkan memasuki area stasiun. Sehingga otomatis tidak bisa menaiki kereta rel listrik (KRL).

Anne menjelaskan, penggunaan masker ganda selama masa PPKM Darurat sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penumpang menggunakan dua masker dengan salah satunya adalah masker medis.

Anne menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa saat lalu. Menurutnya, Rabu (7/7) adalah hari terakhir masa sosialisasi aturan masker ganda. Sehingga hari ini aturan itu resmi berlaku. Anne mengungkapkan, PT KCI mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah menggunakan masker ganda. (ant)