Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh

Kastara.ID, Padang – Masyarakat adat di Kota Padang, Sumatera Barat, mendukung upaya pelestarian yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru dalam mengelola kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh dan laut sekitarnya, khususnya Pulau Pandan.

Dukungan ini disampaikan Mamak Kepala Waris, Marah Haynes Ade Rajo Sulaiman kepada LKKPN Pekanbaru saat mengunjungi Pulau Pandan yang termasuk dalam wilayah TWP Pulau Pieh, pada Rabu (29/7).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menegaskan bahwa dukungan dan legalitas kaum ulayat pengelola pulau sangat dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) TWP Pulau Pieh dan laut sekitarnya.

“Untuk efektifitas pengelolaan kawasan konservasi, dibutuhkan peran dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat,” tutur Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta (7/8).

Sementara Kepala LKKPN Pekanbaru Fajar Kurniawan menyampaikan, guna mendukung pengembangan potensi di KKPN TWP Pieh dan laut sekitarnya, LKKPN Pekanbaru juga telah menyiapkan konsep model pengembangan wisata yang disinergikan dengan potensi perairan dan daratan di masing-masing pulau dalam kawasan.

“Untuk Pulau Pandan sendiri akan dibangun konsep historical island yang diintegrasikan dengan wisata minat khusus konservasi penyu. Selain itu juga disinergikan dengan keberadaan cetacean (mamalia) dan habitat terumbu karang sebagai daya tarik perairannya. Konsep pengembangan ini tentunya dengan kesepakatan pengelola ulayat, Pemerintahan Daerah, dan KKP agar tetap memenuhi kaidah konservasi kawasan,” jelas Fajar di Kota Padang (29/7).

Fajar mengungkapkan, LKKPN Pekanbaru selaku unit pengelola kawasan telah mengupayakan pelestarian penyu di Pulau Pandan. Berdasarkan rekapitulasi data tercatat sejak Maret 2018 hingga saat ini telah berhasil merilis sebanyak 62.775 ekor tukik, dan 32 individu penyu telah diberikan tagging per tanggal 30 Juni 2020.

Dikatakannya, upaya lain yang telah dilakukan yakni menempatkan bangunan pos pada tahun 2014 dengan status hibah kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebagai rumah singgah oleh pengelola ulayat, nelayan, dan pos pemantauan bagi petugas pengelola kawasan.

“Upaya pengelolaan yang dilakukan KKP berfokus pada perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap potensi sumber daya laut dan biota dilindungi dalam kawasan konservasi perairan nasional sehingga dapat memberikan manfaat bagi sumber daya itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar kawasan,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Mamak Kepala Waris Marah Haynes Ade Rajo Sulaiman, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelestarian yang telah dilakukan KKP dalam mengelola kawasan konservasi dan berharap dukungan tersebut dapat dituangkan ke dalam bentuk kesepakatan dukungan tertulis yang diakui secara peraturan perundangan.

“Legalitas tersebut sebagai dasar Pemerintah dalam melaksanakan program kegiatannya, dengan tetap menghargai dan mengedepankan keberadaan kaum ulayat,” ujar Haynes di Kota Padang (29/7).

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat dan pendamping pengelola ulayat Pulau Pandan, Husni, agar komitmen kaum ulayat dalam mendukung kegiatan LKKPN Pekanbaru di Pulau Pandan dituangkan secara legal dan perlu diketahui seluruh bagian kaum ulayat. Hal itu perlu dilakukan agar ke depannya tidak muncul kecurigaan terhadap program kegiatan yang dilakukan Pemerintah di Pulau Pandan. (wepe)