Kastara.id, Jakarta – Klub sepak bola yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), baik sebagai pemain maupun pelatih di Indonesian Soccer Championship (ISC) berkewajiban untuk mengurus perizinan penggunaan TKA tersebut. Dalam hal ini, klub selaku pihak sponsor pemain asing harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) untuk kemudian mendapatkan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“RPTKA maupun IMTA tentu diwajibkan kepada sponsor tenaga asing tersebut. Dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujar Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Maruli A. Hasoloan di Jakarta (6/9).

Proses pengajuan RPTKA sendiri tidak memakan waktu lama. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui website resmi kemnaker.go.id. “Prosesnya tidak lama untuk mendapatkan pengesahan RPTKA dan IMTA,” katanya.

Terkait dengan polemik perizinan pemain dan pelatih asing dalam perhelatan ISC, Maruli mengatakan, pemerintah telah memanggil pihak terkait, baik klub selaku sponsor maupun operator kompetisi. Menurutnya, tak semua klub belum mengurus RPTKA. Bahkan, sebagian klub sudah pada tahap menyelesaikan IMTA.

Selain itu, dari 18 klub yang menjadi peserta ISC, ada 4 klub yang telah menyelesaikan IMTA. Yakni Persib Bandung, Persiba Balikpapan, Persipura Jayapura, dan Gresik United. “Pemanggilan sudah dilakukan Selasa  ini (6/9) dan meminta perusahaan-perusahaan (klub) tersebut untuk menyelesaikan IMTA,” ujarnya. (sit)