Pendidikan Karakter

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Kapuspen Kemendagri Arief M Edie mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi cepat terkait perpres ini. Program tersebut merupakan amanat Presiden yang harus dijalankan pemeritah daerah (pemda). “Ada Permendagrinya nanti, akan ada aturan turunannya,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Menurut Arief, Kemendagri akan meminta daerah mendukung program ini. “Bisa pemda dongkrak pendanaannya, karena sekarang 20 persen juga belum dilaksanakan maksimal,” ujarnya.

Arief mengungkapkan, jika pemda harus mengalokasikan anggarannya untuk program pendidikan ini, kemungkinan akan masuk dalam tahun anggaran 2018. “Iya nanti akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menjadi aturan turunan dari Perpres 87/2017 ini,” katanya.

Ditambahkan Arief, pihaknya akan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, polemik pelaksanaan waktu belajar di sekolah diharapkan segera berakhir, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter oleh Presiden Joko Widodo. (nad)