Ali Mukartono

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Bahwa kita hari ini melakukan ekspose mengenai perkara jaksa P. Ini sudah atas ijin pak jaksa agung. Dengan adanya gelar perkara ini membuktikan bahwa Kejaksaan tidak pernah menutup- nutupi penanganan perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).

Ia menyatakan bahwa ekspose perkara baru dilakukan, karena saat ini bahan untuk gelar perkara sudah mencapai 80 sampai 90 persen. “Kalau di awal kita lakukan gelar, kita tidak bisa gelar materinya. Kita telah sampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ali.

Bahkan, pihaknya pun telah meminta masukan-masukan dari instansi terkait untuk menambah kekurangan data guna penegakan hukum.

Gelar perkara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, dan Komisi Kejaksaan.

Kendati demikian, ia tidak menyampaikan terkait materi gelar perkara hari ini. “Nanti itu akan bermuara di pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan, seperti apa materinya,” jelas Ali.

Seperti diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang menangani kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Bareskrim Polri menangani kasus penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Sementara Kejagung menangani perkara dugaan pemberian gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki. (ant)