Ilegal Akses

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses, Rabu (8/9). Pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.

“Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik, berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan dari Richard Lee dan Hans Pranata,” kata Razman kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/9).

Lebih lanjut, Razman berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera bergulir.

“Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insya Allah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan,” tukasnya.

Di sisi lain, dr Richard Lee yang turut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut tidak banyak berkomentar dan meminta doanya agar diperlancar dalam proses pemeriksaan.

“Siap, saya mohon doanya saja ya,” imbuh Richard. (ant)