Melchias Marcus Mekeng

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM, Selasa (8/10). Sebelumnya Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya menerima surat dari pihak kuasa hukum Mekeng dengan lampiran kuasa tertanggal 7 Oktober 2019 yang berisi alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat.

Mekeng akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9) dengan alasan masih berada di luar negeri, Senin (16/9) dengan alasan masih dalam perjalanan dinas, dan Kamis (19/9) dengan alasan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada kebutuhan check up kesehatan. (rya)