Shinta Kamdani(alfijakarta.com)

Kastara.ID, Jakarta – Pengusaha mulai menebar ancaman kepada buruh yang melakukan aksi mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pengusaha mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang ikut mogok nasional.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, PHK diperbolehkan secara hukum. Pasalnya aksi mogok kali ini tidak sah lantaran bukan dilakukan akibat kegagan perundingan.

Saat memberikan keterangan kemarin (7/10), Shinta menerangkan bahwa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 137, mogok hanya boleh dilakukan jika terjadi kegagalan perundingan. Sedangkan pasal 3 Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

Itulah sebabnya tindakan mogok kerja kali ini menurut Shinta bisa dikategorikan tidak sah dan berakibat PHK. Meski demikian, Shinta menambahkan, pengusaha tidak akan langsung mem-PHK. Buruh akan dipanggil terlebih dahulu. Jika sampai pemanggilan ketiga tidak hadir atau mangkir, barulah sanksi PHK dijatuhkan.

Shinta menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengimbau pekerja tidak mengikuti aksi mogok nasional yang 6-8 Oktober 2020. Imbauan tidak mogok juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.88 Tahun 2020 yang melarang masyarakat umum atau karyawan melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat. Hal ini terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno yang menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan. Jika KKB memperbolehkan PHK maka sanksi bisa diberikan. Namun menurut Benny, sanksi yang diberikan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. (mar)