Ma'ruf Amin

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.

Pengangkatan tersebut melalui Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diteken Jokowi 29 September lalu.

“Susunan keanggotaan dewan pengarah terdiri atas ketua wakil presiden,” dikutip dari salinan Keppres, Kamis (8/10).

Sementara anggota dewan pengarah terdiri dari Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Selanjutnya, ketua harian merangkap anggota adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebagai dewan pengarah, Ma’ruf dan para menteri bertugas untuk memberi arahan penetapan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dewan pengarah juga bertugas memberi pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis dari rencana aksi percepatan pembangunan tersebut.

“Percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau,” dikutip dari salinan Inpres.

Sementara Jokowi memerintahkan para menteri koordinator untuk melakukan sinkronisasi terhadap kerangka kebijakan strategis, regulasi, anggaran, dan berbagai rencana aksi untuk mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. (ant)