Alfian Limardi

Kastara.ID, Surabaya – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Alfian Limardi membuat heboh. Pasalnya politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini membuang draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 milik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya. Hal itu dilakukan saat Alfian mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (4/11) lalu.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono dibuat berang dan sempat menegur tindakan tersebut. Awi, panggikan Adi Sutarwiyono mengatakan, dalam tata tertib sidah disebutkan, anggota dewan harus berlaku sopan saat menyampaikan pendapat. Awi memahami seorang anggota dewan harus bersikap kritis tapi tetap harus sesuai aturan dan tatanan. Awi menegaskan, anggota dewan tidak boleh marah-marah semaunya.

Saat memberikan keterangan (6/11), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya ini menjelaskan sikap kritis harus dibarengi dengan keterampilan berargumen. Selain itu substansi yang diajukan harus disertai data-data pendukung. Awi menambahkan, tidak boleh ada tendensi dan menyerang pribadi seseorang.

Mantan wartawan ini berharap peristiwa pembuangan dokumen saat rapat di DPRD tidak terjadi lagi. Awi meminta kejadian ini menjadi koreksi dan perhatian semua pihak. Hal ini agar performance bisa menjadi lebih baik.

Sementara itu Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya Wiliam Wirakusuma membantah anggotanya bersikap tidak sopan saat saat rapat dengan Diskominfo Kota Surabaya. Ia berdalih Alfian hanya membanting draf RAPBD di meja dan bukan membuangnya ke lantai. Wiliam mengakun sudah mengonfirmasi kejadian itu kepada Alfian. Wiliam juga mempersilakan semua pihak membuka rekaman closed circuit television (CCTV) guna melihat apa yang sebenarnya terjadi. (yan)