Ekstradisi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengekstradisi dua Warga Negara Asing yang menjadi buronan kasus narkoba di Korea Selatan (Korsel).

Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumham Tudiono mengatakan, ekstradisi itu merupakan permintaan langsung dari pemerintah Korsel, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korsel.

Lebih lanjut, Tudiono mengatakan dua WNA yang dideportasi ke Korsel berinisial AG asal Malaysia dan LTK asal Filipina, diekstradisi ke Korsel lewat Bandara I Ngurah Rai, Bali, Kamis (7/11).

Tudiono mengatakan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana, yakni membawa masuk sabu. Narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) yang dibawa masuk ke Korsel itu seberat 2.050,46 gram ke dalam wilayah Korsel.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korsel tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korsel tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya, ditangkap di wilayah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice Interpol atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi dilakukan berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap AG dan LTK.

Tudiono juga berkata ekstradisi ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 September 2019.

Berdasarkan hasil rapat itu Indonesia sepakat menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

Tudiono juga menyampaikan pelaksanaan ekstradisi dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi dan perwakilan Pemerintah Korsel. (rya)