Tes PCR

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi tarif tes Covid-19 menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

”Kami secara berkala bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya dikutip dari siaran pers kemenkes.go.id, Senin (8/11).

Nadia menerangkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan. Tarif tes PCR sudah melalui tahapan evaluasi sebanyak tiga kali.

Evaluasi pertama dilakukan Kementerian Kesehatan bersama BPKP pada 5 Oktober 2020 dengan hasil batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 900.000. Kedua, pada 16 Agustus 2021, hasilnya batas tarif tertinggi tes PCR turun menjadi RP 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali serta Rp 525.000 di luar Pulau Jawa-Bali.

Evaluasi ketiga pada 27 Oktober. Saat itu, batas tarif tertinggi tes PCR ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa-Bali.

”Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” tuturnya.

Nadia menyebut, perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dari komponen tersebut, biaya reagen tercatat paling besar yakni mencapai 45 hingga 55 persen.

”Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid-19 di dalam masyarakat,” tandas Nadia. (ant)