PPLN Tak Perlu Karantina, Hanya Wajib PCR
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam Surat Edaran Nomor 15Tahun 2022, PPLN…