Tabung Oksigen

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Polisi memaparkan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” terang Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Menurut Djoko, salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp 1,7 miliar. Saksi tersebut menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 (Rp 1,7 miliar),” beber Djoko.

“Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah,” tuturnya.

“Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus,” urainya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ario dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP),” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan (29/11).

Sebagai informasi, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology). (hop)