Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, di hari pertama relatif aman dan lancar.

“Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah justru belum kita terima laporan terkait penerimaan calon,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Menurut Ilham, catatan lain dari proses pendaftaran hari pertama yakni laporan pengambil alihan proses pendaftaran calon oleh Dewan Pengurus Pusat atau DPD, akibat pengurus daerah yang dianggap berseberangan dengan rekomendasi yang diberikan.

Ilham mengatakan, daerah tersebut antara lain Sulawesi Tenggara, serta Kota Bolaang Mongondow.

Dia menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi dengan membuat surat pengambilalihan, yang sebelumnya dikonsultasikan dengan panitia pengawas atau panwas setempat.

“Baru kemudian kita kirim ke sana via email atau surat elektronik untuk ditandatangani oleh koalisi partai yang sudah disepakati,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, khusus untuk provinsi yang ikut dalam proses pilkada, pendaftaran terjadi justru terjadi di  luar Pulau Jawa, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, NTT, serta Sulawesi Tenggara.

Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dimulai  8-10 Januari 2018. (npm)