Bahlil Lahadalia

Kastara.ID, Jakarta – Memanasnya hubungan Indonesia–China terkait sengketa di zona ekonomi eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, diperkirakan tidak akan mengganggu arus modal asing ke Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perkara kedaulatan wilayah dan investasi merupakan dua hal yang berbeda. “Soal Natuna kan itu masalah pelanggaran (batas negara). Tentu urusannya dengan penegak hukum. Investasi dan persoalan Natuna adalah dua hal yang berbeda,” ujar Bahlil di Jakarta (8/1).

Dia menegaskan, saat ini iklim investasi Indonesia cukup moncer. Pada akhir 2019, dia mencatat total realisasi investasi asing (FDI) di dalam negeri mencapai 55 persen dari total keseluruhan investasi. Secara nominal, realisasi FDI mencapai Rp 800 triliun.

Angka realisasi ini melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 792 triliun. Dalam hal ini, kata dia, China berada pada posisi lima besar penanam modal di Indonesia selain Singapura dan Jepang.

Di tengah memanasnya klaim Natuna, Bahlil mengatakan, BKPM saat ini bertugas meyakinkan seluruh investor China bahwa kondisi investasi di dalam negeri akan jauh lebih baik ke depan. Pemerintah telah menjamin kemudahan arus masuk modal melalui regulasi Omnibus Law. (mar)