HUTANG RI

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengatakan, beban utang pemerintah saat ini sudah sangat berat. Bahkan menurutnya, kondisi negara sudah tidak aman karena utang yang menurutnya sangat tinggi. Menurut SBY, pemerintah harus bisa mengontrol secara ketat dan serius masalah utang tersebut.

Pendapat itu diungkapkan SBY dalam tulisannya berjudul ‘Indonesia Tahun 2021 Peluang untuk Sukses Ada, Jangan Kita Sia-siakan’ (8/1). Pendiri Partai Demokrat ini menuturkan, tantangan utama pemerintah saat ini adalah bagaimana mengelola fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SBY menuturkan, APBN harus dikelola dengan baik, terutama untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan Bank Indonesia (BI), hingga pertengahan Desember 2020, utang luar negeri Indonesia tercatat sebesar 413,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Jumlah itu setara dengan Rp 5.858,29 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.171 per dolar AS pada akhir Oktober 2020.

Rasio utang luar negeri  (ULN) Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Oktober 2020 sebesar 38,8 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan rasio bulan sebelumnya sebesar 38,1 persen. SBY menilai persoalannya bukan hanya tentang naiknya rasio ULN terhadap PDB, tapi juga utang yang berat. Hal ini dipastikan bakal membebani APBN dan membatasi ruang gerak ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia akan sangat berat jika 40 persen lebih dari belanja negara dikeluarkan untuk membayar cicilan dan bunga utang. Menurutnya, hal ini berdampak pada berkurangnya dana yang tersedia untuk belanja pegawai dan belanja rutin, belum lagi belanja modal dan pembiayaan pembangunan.

Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berlindung pada persentase rasio utang terhadap PDB. Pemerintah juga harus melihat kemampuan membayar utang yang saat ini sudah sangat mencekik itu.

SBY berpendapat, permasalahan utang bisa diatasi secara bertahap. Cara yang paling sederhana adalah mengurangi defisit anggaran. Namun jangan karena ada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian menjadi undang-undang, pemerintah tidak cermat menentukan besarnya defisit APBN yang aman. UU Nomor 2 Tahun 2020 memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit APBN.

SBY yakin pemulihan ekonomi akan berhasil jika pandemi Covid-19 bisa diatasi. Hanya saja, pemerintah benar-benar disiplin dan tepat mengatur keuangan negara, termasuk mengendalikan utang. Hal ini agar ekonomi Indonesia di masa mendatang bisa diselamatkan. (ant)